Buntut Kasus Lurah di Jombang yang Minta THR ke Pemilik Toko dan Rumah Makan

- 2 Mei 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: PNS, ASN dan Pensiunan Akan Segera Terima THR 2021, Jokowi: Saya Telah Menandatangani PP

Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, surat tersebut bermula dari pengusaha yang ingin memberikan parsel namun membutuhkan surat resmi ke kantornya.

Meski demikian, Muhdlor tidak bisa membenarkan pihak kelurahan mengeluarkan surat tersebut. Ia menyatakan jika surat tersebut telah ditarik.

Sementara itu,  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menyatakan akan menyerahkan permesalahan tersebut kepada Bupati Jombang.

Baca Juga: 3 Jenis Karyaran yang Berhak Mendapatkan THR, Apakah Pekerja Outsourcing Bisa Dapat?

Bupati Jombang, Mundjidah Wahab menyatakan jika permasalahan tersebut telah selesai. Pihak kelurahan sudah dipanggil oleh camat setempat dan telah diberi sanksi.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah