Baca Juga: PNS, ASN dan Pensiunan Akan Segera Terima THR 2021, Jokowi: Saya Telah Menandatangani PP
Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, surat tersebut bermula dari pengusaha yang ingin memberikan parsel namun membutuhkan surat resmi ke kantornya.
Meski demikian, Muhdlor tidak bisa membenarkan pihak kelurahan mengeluarkan surat tersebut. Ia menyatakan jika surat tersebut telah ditarik.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menyatakan akan menyerahkan permesalahan tersebut kepada Bupati Jombang.
Baca Juga: 3 Jenis Karyaran yang Berhak Mendapatkan THR, Apakah Pekerja Outsourcing Bisa Dapat?
Bupati Jombang, Mundjidah Wahab menyatakan jika permasalahan tersebut telah selesai. Pihak kelurahan sudah dipanggil oleh camat setempat dan telah diberi sanksi.***