Menkeu Umumkan Jumlah Dana Pemulihan Ekonomi Nasional dan Jadwal Penyaluran THR dan Gaji ke-13 PNS

- 30 April 2021, 18:01 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani /Instagram/smindrawati

MALANG TERKINI - Pembahasan terkait THR 2021 telah dibahas dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April, Kamis, 22 April 2021 oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Akan tetapi, dalam konferensi pers tersebut Sri hanya menyampaikan gambaran umum saja, sebab  Peraturan Pemerintah (PP) pada waktu itu belum turun, dan ia berjanji kepada media bahwa akan membahas THR 2021 lebih lanjut setelah PP-nya turun.

Pada Kamis, 29 April 2021, setelah PP tersebut turun, Sri menepati janjinya. Ia membahas kembali THR 2021 secara lebih detail, lengkap dengan penjelasan tentang upaya pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi.

Baca Juga: Update Resmi! Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan

"Teman-teman media, saya akan menyampaikan penjelasan yang tadi telah disampaikan oleh Presiden berkaitan dengan terbitnya PP No. 63 Tahun 2021 mengenai pemberian gaji THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," kata dia sebelum memulai pembahasan.

Sri menyampaikan bahwa pemerintah sedang berusaha keras dalam melakukan penstabilan ekonomi nasional di masa pandemi melalui berbagai program.

"Pada tahun 2021 ini kita masih menghadapi kondisi Covid-19  yang masih dinamis, terus fokus terhadap penanganan Covid-19 dan sekaligus juga melakukan langkah-langkah di dalam mengakselerasi momentum pemulihan ekonomi nasional," ucap Sri.

Sri berharap bahwa upaya pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Berbagai langkah yang dilakukan menggunakan instrumen APBN diharapkan akan bisa melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional dan sekaligus menangani kondisi Covid yg masih berlanjut pada tahun 2021," ucap Sri.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x