Moeldoko Sebut Peralihan Status Pegawai KPK Tegaskan Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi

- 26 Mei 2021, 12:06 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko /Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan jika proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah bentuk kominten pemerintah dalam menjaga Lembaga antirasuah tersebut.

Ia mengatakan jika arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut untuk memaksimalkan kerja KPK dalam memberantas korupsi.

"Saya pikir arahan Presiden terkait alih status KPK sebagai ASN semakin menegaskan komitmen Pemerintah untuk menjaga KPK, agar dapat bekerja secara maksimal sesuai tugasnya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Moeldoko di Jakarta, Rabu 26 Mei 2021, sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: BKN Akhirnya Ungkap Alasan 51 Pegawai KPK Tidak Bisa jadi ASN dan Harus Diberhentikan

Menurut Moeldoko, KSP akan terus mengawal apa yang sudah menjadi arahan Presiden Jokowi terkait KPK.

Moeldoko menegaskan jika Jokowi menginginkan KPK mempunyai pegawai yang terbaik serta punya komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi.

Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN menjadikan proses pemberantasan korupsi akan menjadi lebih sistematis

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana juga mengaku telah mengikuti arahan Jokowi.

Ia mengatakan jika peralihan status tersebut sudah selaras dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU KPK hasil revisi.

Baca Juga: Ketok Palu! 51 Pegawai KPK yang Tak Tolos TWK Resmi Diberhentikan

"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bima saat jumpa pers di Gedung BKN, Jakarta, Selasa 25 Mei 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan jika 51 orang pegawai KPK yang akan dinonaktifkan tersebut tidak bisa pembinaan.

Baca Juga: Dugaan Maladministrasi, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Ombudsman RI

"Untuk yang 51 pegawai KPK karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata dia.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah