KPK Tolak Cabut SK Pembebastugasan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

- 3 Juni 2021, 13:46 WIB
ilustrasi: Gedung KPK
ilustrasi: Gedung KPK /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO/

MALANG TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mencabut Kurat Keputusan (SK) terkait dibebastugaskan 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pada SK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, disebutkan jika 75 pegawai menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.

Melalui Surat nomor R/1578/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 2 Juni 2021, KPK memberikan tanggapan atas surat keberatan dari tujuh pegawai yang dianggap tidak lolos TWK.

Baca Juga: 31 Mei 2021 KPK Ajukan Red Notice ke Interpol untuk Harun Masiku, Febri: Ini Disebut Serius Mencari Buron?

Sebagaimana dilansir dari Antara, pada surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, KPK menyampaikan dua tanggapan.

Pertama, bahwa pimpinan KPK menerbitkan SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasila asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada pimpinan KPK yang menerangkan bahwa 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi pegawai ASN.

Kedua, bahwa SK SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 dikeluarkan oleh pimpinan KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan, dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien.

KPK memutuskan untuk mencabut SK itu dan menolak permohonan dari tujuh pegawai yang mengajukan keberatan.

"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Saudara Sujanarko dan kawan-kawan untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," bunyi isi SK itu.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah