Perlu diperhatikan, Pelaku usaha mikro terlebih dahulu harus mendownload formulir pendaftaran dan pernyataan mutlak melalui link :
Formulir pendaftaran: KLIK DI SINI
Pernyataan mutlak: KLIK DI SINI
Adapun kriteria penerima BPUM tahap 3 Kabupaten Blitar 2021 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kabupaten Blitar.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan penerima BPUM.
4. Bukan ASN, Anggota TNI, Anggota POLRI, pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 Tahap 2 Cair Akhir Juli 2021
Syarat Pendaftaran: