- Foto copy E-KTP Kabupaten Blitar
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).
- Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.
- Mengisi formulir pendaftaran (form 1).
- Mengisi surat pertanggungjawaban mutlak (form 2)
- Melampirkan foto usaha.
Baca Juga: BPUM 2021 Tahap 2: Syarat, Cara Daftar Hingga Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta
- Diutamakan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah daftar BPUM di Tahun 2020, atau pada gelombang I dan II Tahun 2021.
Demikian kriteria dan syarat pendaftaran program BPUM tahap 3 tahun 2021 bagi warga Kabupaten Blitar.
Segera daftarkan usaha anda, Patuhi kriteria dan syarat yang ditentukan agar stimulus dari program BPUM tahap 3 Kabupaten Blitar ini juga dapat membantu Anda.***