3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Baca Juga: Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 dan Kriteria yang Dapat Menerima
Dimana dan Bagaimana Cara Cek BSU?
Bantuan Subsidi Upah merupakan program yang diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, jadi bisa di cek langsung di situs kemnaker.go.id.
Untuk Cara Cek BSU bisa dilakukan dengan langkah-langlah sebagai berikut:
Pertama Kunjungi situs kemnaker.go.id, kemudian lakukan pendaftaran jika belum mempunyai akun di KEMNAKER, dan lengkapi semua persyaratannya.
Jika proses pendaftaran sudah selesai, lengkapi profile KEMNAKER yang terdiri dari foto profile, bio, dan status pernikahan.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima dan Syarat Pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan