PPKM Diperpanjang, Sertifikat Vaksin Sebagai Syarat Perjalanan Dalam Negeri

- 1 September 2021, 13:10 WIB
PPKM diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Vaksinasi menjadi salah satu syarat seseorang bisa melakukan perjalanan, yakni dengan menunjukkan sertifikat vaksin.
PPKM diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Vaksinasi menjadi salah satu syarat seseorang bisa melakukan perjalanan, yakni dengan menunjukkan sertifikat vaksin. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

2. Jenis masker yang digunakan, masker lapis tiga

3. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa, penggunaan masker, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah sepanjang perjalanan.

4. Tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan.

5. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dan ke pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan sebagai kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Baca Juga: Jungkook BTS Buatkan Lagu untuk Penggemar sebagai Hadiah Ulang Tahunnya yang ke-25

6. Membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 Jam sebelum keberangkatan.

Dikutip Malang Terkini dari Instagram @kemenhub151  unggahan 31 Agustus 2021, terkait sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Ditunjukkan infografis mengenai aturan perjalanan dalam negeri yang mana pelaku perjalanan harus memenuhi ketentuan berikut ini disamping peraturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran.

Baca Juga: Data Aplikasi eHAC Diduga Bocor, Bagaimana dengan Pedulilindungi? Berikut Penjelasan Kemenkes RI

Perjalanan antar Kota/kab dalam Jawa Bali

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x