PPKM Diperpanjang, Sertifikat Vaksin Sebagai Syarat Perjalanan Dalam Negeri

- 1 September 2021, 13:10 WIB
PPKM diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Vaksinasi menjadi salah satu syarat seseorang bisa melakukan perjalanan, yakni dengan menunjukkan sertifikat vaksin.
PPKM diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Vaksinasi menjadi salah satu syarat seseorang bisa melakukan perjalanan, yakni dengan menunjukkan sertifikat vaksin. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

1. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara membawa hasil negatif RT-Antigen, dengan bukti vaksin dosis dua yang ditunjukkan oleh sertifikat.

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, laut, penyebrangan, dan kereta api membawa surat hasil negatif PCR, dengan minimal sudah vaksin dosis satu yang dinyatakan dalam sertifikat vaksin.

Baca Juga: Dugaan Data Pedulilindungi Bocor, Kemenkes Beri Penjelasan dan Saran Begini

Perjalanan dari/ke Jawa Bali dan PPKM Level 4 dan 3

1. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara membawa hasil negatif PCR dengan minimal sudah vaksinasi dosis dua dibuktikan melalui sertivikat vaksin.

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, laut, penyebrangan, dan kereta api membawa surat hasil negatif PCR, dengan minimal sudah melakukan vaksin dosis satu dinyatakan dalam sertifikat vaksin.

Itulah yang harus diperhatikan bagi para pelaku perjalanan dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari persebaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x