PPKM Diperpanjang, Sertifikat Vaksin Sebagai Syarat Perjalanan Dalam Negeri

- 1 September 2021, 13:10 WIB
PPKM diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Vaksinasi menjadi salah satu syarat seseorang bisa melakukan perjalanan, yakni dengan menunjukkan sertifikat vaksin.
PPKM diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Vaksinasi menjadi salah satu syarat seseorang bisa melakukan perjalanan, yakni dengan menunjukkan sertifikat vaksin. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

 

MALANG TERKINI – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Meskipun beberapa daerah telah mengalami penurunan level, namun perjalanan dalam negeri tetap dilaksanakan dengan ketat.

Vaksinasi menjadi salah satu syarat seseorang bisa melakukan perjalanan, yakni dengan menunjukkan sertifikat vaksin. Aturan dan ketentuan ini diberlakukan guna menekan potensi penyebaran.

Baca Juga: Pengajuan Kelonggaran PPKM untuk Buka Pusat Perbelanjaan oleh Pemkot Malang

Sebelumnya aturan perjalanan dalam negeri  terdapat dalam Surat Edaran (SE) No. 17 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan  orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Berikut ini protokol kesehatan selama PPKM berlangsung.

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Baca Juga: Jawaban Tak Terduga Ganjar Pranowo Saat Disinggung Soal Maju Capres 2024

2. Jenis masker yang digunakan, masker lapis tiga

3. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa, penggunaan masker, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah sepanjang perjalanan.

4. Tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan.

5. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dan ke pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan sebagai kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Baca Juga: Jungkook BTS Buatkan Lagu untuk Penggemar sebagai Hadiah Ulang Tahunnya yang ke-25

6. Membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 Jam sebelum keberangkatan.

Dikutip Malang Terkini dari Instagram @kemenhub151  unggahan 31 Agustus 2021, terkait sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Ditunjukkan infografis mengenai aturan perjalanan dalam negeri yang mana pelaku perjalanan harus memenuhi ketentuan berikut ini disamping peraturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran.

Baca Juga: Data Aplikasi eHAC Diduga Bocor, Bagaimana dengan Pedulilindungi? Berikut Penjelasan Kemenkes RI

Perjalanan antar Kota/kab dalam Jawa Bali

1. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara membawa hasil negatif RT-Antigen, dengan bukti vaksin dosis dua yang ditunjukkan oleh sertifikat.

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, laut, penyebrangan, dan kereta api membawa surat hasil negatif PCR, dengan minimal sudah vaksin dosis satu yang dinyatakan dalam sertifikat vaksin.

Baca Juga: Dugaan Data Pedulilindungi Bocor, Kemenkes Beri Penjelasan dan Saran Begini

Perjalanan dari/ke Jawa Bali dan PPKM Level 4 dan 3

1. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara membawa hasil negatif PCR dengan minimal sudah vaksinasi dosis dua dibuktikan melalui sertivikat vaksin.

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, laut, penyebrangan, dan kereta api membawa surat hasil negatif PCR, dengan minimal sudah melakukan vaksin dosis satu dinyatakan dalam sertifikat vaksin.

Itulah yang harus diperhatikan bagi para pelaku perjalanan dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari persebaran Covid-19.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x