Syarat Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM yang Harus Kamu Tahu

- 4 September 2021, 17:27 WIB
syarat perjalanan saat PPKM dikecualikan bagi transportasi logistik dan barang lainnya.
syarat perjalanan saat PPKM dikecualikan bagi transportasi logistik dan barang lainnya. / Pixabay/travelphotographer

1. Dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin minimal dosis 1 dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Atau..

- Hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam.

2. Antar kota/kabupaten di Pulau Jawa/Bali wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin minimal dosis 1 dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Atau..

- Sertifikat vaksin dosis 2 dan hasil negatif test rapid antigen maksimal 1x24 jam.

3. Antar kota/kabupaten dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan:

- Hasil negatif test RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau

- Hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam.

Sebagai catatan, Pemerintah meminta agar penumpang usia dibawah 12 tahun untuk tidak melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat sementara waktu.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x