1. Dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan:
- Sertifikat vaksin minimal dosis 1 dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Atau..
- Hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam.
2. Antar kota/kabupaten di Pulau Jawa/Bali wajib menunjukkan:
- Sertifikat vaksin minimal dosis 1 dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Atau..
- Sertifikat vaksin dosis 2 dan hasil negatif test rapid antigen maksimal 1x24 jam.
3. Antar kota/kabupaten dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan:
- Hasil negatif test RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau
- Hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam.
Sebagai catatan, Pemerintah meminta agar penumpang usia dibawah 12 tahun untuk tidak melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat sementara waktu.