Penumpang usia dibawah 12 tahun juga dilarang melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat dan laut.
Kemudian, Pemerintah menerangkan bahwa kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan pada pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lain.
Pengecualian ini juga diberikan bagi mereka sebagai pelaku perjalanan yang tidak bisa divaksin. Akan tetapi mereka perlu menunjukkan surat keterangan dokter.***