Perkuat Aplikasi Pengaduan Pelayanan Publik SP4N LAPOR! Menkominfo Tanda Tangani MoU dengan Kominfo

- 16 September 2021, 07:41 WIB
Ilustrasi,Laporkan ketidaknyamanan pelayanan publik di SP4N LAPOR!
Ilustrasi,Laporkan ketidaknyamanan pelayanan publik di SP4N LAPOR! //Pixabay/Pexels/

MALANG TERKINI – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) ialah aplikasi pengaduan layanan publik satu pintu berbasis eletronik.

SP4N LAPOR! Bertujuan meningkatkan akses dan kualitas dalam pelapora pelayanan publik digital bagi masyarakat.

Menkominfo bersama Kominfo melakukan penandatangan MoU untuk memperkuat aplikasi SP4N LAPOR!.

Baca Juga: Kominfo Antisipasi Penyalahgunaan Data, Scan KTP dengan Watermark

Berdasarkan hal tersebut Kominfo berkomitmen untuk terus memberikan dukungan teknis melalui pemanfaatan informasi dalam pengembangan dan implementasi aplikasi pengaduan pelayanan publik.

Dikutip Malang Terkini dari akun instagram @kemenkominfo pada 15 September 2020, mengenai penandatangan MoU oleh Menkominfo.

Johny G. Plate selaku Menteri Kominfo RI menandatangai MoU nota kesepahaman SP4N LAPOR! pada Kamis, 9 September 2020.

Baca Juga: Terdaftar Kementerian Kominfo, PrivyID dan Digisign jadi Pilihan Tanda Tangan di Era Digital

Melalui hal ini kominfo memberikan dukungan teknis melalui pemanfaatan teknologi informasi aplikasi.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah