Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Kenakan Rompi Oranye

- 25 September 2021, 09:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka kasus tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka kasus tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Aziz Syamsuddin sempat mangkir dari panggilan KPK dan akhirnya ditangkap paksa di rumah kediamannya di Jakarta Selatan, kemarin.

Baca Juga: Ustad Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia, Aziz Yanuar: Semoga Husnul Khotimah

Wakil Ketua DPR RI itu didatangkan ke gedung merah putih dengan kawalan ketat oleh pegawai KPK dan aparat kepolisian.

Aziz Syamsuddin sudah dipanggil baik-baik oleh KPK untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan terkait dugaan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Namun Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar tersebut justru mangkir dari panggilan dengan alasan isolasi mandiri.

Tidak mau gegabah dengan dalih isolasi mandiri Aziz Syamsuddin, KPK langsung mendeteksi keberadaan Aziz.

Aziz Syamsuddin pun sampai di gedung KPK pada malam hari ini pukul 20.00 WIB dengan mengenakan atasan batik coklat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK akhirnya mengganti kostum Aziz Syamsuddin menjadi rompi oranye.

Dengan begitu Aziz Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat oleh KPK atas kasus suap DAK di Kabupaten Lampung Tengah. ***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah