Sementara PPPK merupakan pegawai yang direkrut berdasarkan kebutuhan sebuah instansi, dan bersifat tenaga kerja pemerintah.
2. Masa Kerja
Seorang ASN yang telah diangkat menjadi PNS berarti ia memiliki masa kerja yang tidak terbatas sebagai seorang pengabdi dalam pemerintahan.
Sedangkan PPPK merupakan ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan pemerintah. PPPK diangkat menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintahan dan ketentuan UU yang telah diatur.
Baca Juga: Update! Hasil Seleksi Kompetensi I Bagi Pendaftar Guru ASN-PPPK 2021, Banyak Formasi Kosong
3. Gaji dan Hak
Besaran gaji PNS dan PPPK telah diatur berdasarkan perundang-undangan. Sementara nominalnya ditentukan oleh golongannya. PNS dan PPPK sama-sama berhak atas kenaikan gaji dan hak istimewa lainnya.
Di lain hal, baik ASN dan PPPK sama-sama memiliki hak untuk cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi kerja.
4. Tunjangan
ASN berhak juga atas tunjangan pensiun dan jaminan hari tua. Namun berbeda bagi PPPK, meskipun mendapat hak gaji yang telah ditentukan negara, PPPK tidak mendapat hak atas jaminan hari tuanya.