Jangan Bingung, Ini 6 Perbedaan Mendasar ASN, PNS dan PPPK.

- 27 Oktober 2021, 20:41 WIB
Simak 6 perbedaan ASN, PNS dan PPPK
Simak 6 perbedaan ASN, PNS dan PPPK /JOJON/ANTARA FOTO

Jika ia telah berada di usia pensiun, maka negara tidak berkewajiban untuk memberikan jaminan apapun.

5. Jenjang Karir

Jenjang karir PNS memang terlihat lebih menjanjikan daripada PPPK. PNS memulai pekerjaannya dari bawah atau jabatan paling dasar yang kemudian dapat naik ke jabatan yang lebih tinggi bahkan dapat menjadi pimpinan di sebuah instansi pemerintahan.

Berbeda dengan PPPK, jika ia ingin menduduki posisi yang lebih tinggi, maka harus melalui open bidding. Artinya, jika ada instansi lain diluar instansi tempat bernaungnya yang membutuhkan seorang PPPK, maka ia dapat mengajukan diri.

Baca Juga: Benarkah Guru PPPK Akan Dapat Pensiun? Ini Penjelaskan Kepala BKN

6. Siapa yang boleh mendaftar?

Semua orang berkebangsaan Indonesia diperbolehkan mendaftar sebagai calon Aparatur Negeri Sipil. Untuk ASN, ada batas usia yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sementara untuk PPPK menargetkan calon pegawai yang telah berusia diatas 35 tahun.

Persyaratan administratif diatur secara khusus oleh setiap instansi yang membutuhkan. Sementara itu, syarat wajib sebagai calon ASN adalah, taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 45, NKRI dan pemerintah. Juga, menunjukkan integritas dan keteladan sikap, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI selama masa jabatan berlangsung.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah