Densus 88 Tangkap Farid Okbah dkk, Polri: Tidak Ada Kriminalisasi kepada Siapapun

- 18 November 2021, 09:12 WIB
Densus 88 melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka kasus terorisme, yaitu Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat, pada 16 November 2021.
Densus 88 melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka kasus terorisme, yaitu Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat, pada 16 November 2021. /Tangkap layar YouTube/ DIV HUMAS POLRI

Baca Juga: Isi Pernyataan MUI Terkait Penangkapan Anggotanya yang Diduga Teroris

"Ada 28 pemeriksaan berita acara pemeriksaan tersangka, keterangan ahli dan juga dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka yaitu FAO, AZA, dan AA," ujar Rusdi menambahkan.

Dalam organisasi Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf itu, AZA sebagai Ketua Dewan Syariah dan FAO sebagai Anggota Dewan Syariah.

Sedangkan AA sebagai pendiri Perisai yang merupakan badan yang dibuat untuk melakukan perbantuan hukum terhadap anggota kelompok JI yang tertangkap oleh Densus 88 sekaligus memberikan bantuan kepada keluarga mereka.

"Sehingga apa yang dilakukan pada Densus 88 tanggal 16 November tersebut memiliki dasar yang kuat, sehingga ketiga tersangka ini sekarang telah diamankan oleh Densus 88," tegas Rusdi.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: YouTube Div Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah