Ketentuan Baru Aturan PPKM Jawa-Bali 16-29 November 2021

- 18 November 2021, 13:34 WIB
Ketentuan Baru PPKM Jawa-Bali 16-19 November 2021
Ketentuan Baru PPKM Jawa-Bali 16-19 November 2021 /Pixabay/Lars_Nissen

MALANG TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan untuk Jawa dan Bali selama dua pekan kedepan, 16-29 November. Sementara di luar Jawa sampai 22 November.

Perpanjangan PPKM ditetapkan dalam keputusan menteri dalam negeri Muhammad Tito Karnavian nomor 60 tahun 2021.

Berikut ketentuan baru aturan PPKM Jawa-Bali dilansir dari akun Instagram Dinas Komunikasi dan Informasi Jawa Timur @kominfojatim:

Baca Juga: PPKM adalah? Ini Kepanjangan dari PPKM Lengkap Aturan dan Tips Atasi Covid-19 dari Ketua Satgas!

1. Pintu masuk perjalanan penumpang internasional hanya melewati bandara:

-Soekarno Hatta, Tangerang

-Ngurah Rai, Bali

-Hang Nadim, Batam

-Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang

-Sam Ratulangi, Manado

Baca Juga: Lirik Lagu Tamed Dashed Enhypen Yang Bertema Anak Muda

2. Gym Ballroom:

-Diizinkan buka dengan aplikasi PeduliLindungi

-Kapasitas maksimal 75% (level 1), 50% (level 2), dan 25% (level 3)

-Penyediaan makanan dan minuman disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Baca Juga: 5 Alasan Belum Mendapat Pekerjaan untuk Para Jobseeker! Pasti Pernah Merasakan Ini

3. Bioskop:

-Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi (user hijau dan kuning)

-Kapasitas maksimal 70% (level 1 dan 2) dan 50% (level 3)

-Usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk

-Dine in Resto/Kafe dalam area bioskop kapasitas maksimal 70% (level 1) dan 50% (level 1&2) dan maksimal durasi 60 menit

-Taat prokes yang diatur oleh Kemenparekraf dan Kemenkes

Sementara itu, daftar penetapan wilayah berdasarkan level PPKM di Jawa Timur adalah sebagai berikut:

1. Level 1 meliputi: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kab. Jombang dan Kab. Lamongan.

2. Level 2 meliputi: Kab. Sidoarjo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, Kediri, Banyuwangi, Mojokerto, Malang, Kota Probolinggo, Kota Malang, dan Kota Batu.

3. Level 3 meliputi: Kab. Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Ponorogo, Lumajang, Bondowoso, Blitar, Tuban, Sumenep, Sampang, Probolinggo, Pamekasan, Nganjuk, Jember, Bojonegoro, dan Bangkalan.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @kominfojatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah