MALANG TERKINI - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, riset, dan Teknologi (Kemendikbidristek) telah mengeluarkan aturan baru tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Surat edaran nomor 32 tahun 2021, ditanda tangani oleh sekretaris jenderal Kemendikbudristek, Suharti pada 14 Desember 2021.
Surat edaran tersebut berisi tentang instruksi penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID 19.
Baca Juga: Aturan Libur Sekolah Terbaru Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Ristek No. 32 Tahun 2021
Edaran Kemendikbudristek nomor 32 merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan dan penanggulangan COVID 19.
Setelah PPKM level 3 dibatalkan, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran terbaru nomor 66 Tahun 2021.
Dalam edaran terbaru tersebut, mengubah aturan libur sekolah dan pembagian rapor.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 66, Kemendikbudristek diberikan amanat untuk membuat kebijakan pelaksaan pembelajaran jelang Nataru.
Baca Juga: Yang Dirasakan Setelah Memegang Sendok dalam Air Hangat, Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 77