Kemudian Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa dalam penyelesaian pengintegrasian dua lembaga tersebut akan dilakukan 2 langkah sebagai berikut.
1. PNS periset akan dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.
2. Tenaga honorer periset dengan usia 40 tahun dan berpendidikan S3 akan mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021 sebanyak 1 PPPK.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penerimaan jalur PPPK ini akan dilanjutkan pada tahun 2022.
3. Tenaga honorer periset yang berusia kurang dari 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021 sebanyak 2 orang.
4. Tenaga honorer periset bukan lulusan S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by research dan research assistantship.
5. Honorer non periset akan diambil alih RSCM dan mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kementrian Kesehatan yang memang memiliki aset sejak awal.
Baca Juga: Rileks Saja Bila Dibenci Orang Lain, Gus Baha Sebut Itu Sebuah Keberkahan
Menurut Tjahjo Kumolo, bila KemenPANRB membuka formasi PNS tahun 2022 dan yang dibuka hanya formasi PPPK maka kelompok nomor 3 akan dimasukkan ke formasi PPPK.
“Sebagai catatan, bila KemenPANRB membuka formasi PNS pada tahun 2022 dan bila yang dibuka hanya formasi PPPK, maka kelompok nomor tiga di atas juga akan dimasukkan ke formasi PPPK,” jelas Tjahjo Kumolo.