Update Info! Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023

- 17 Januari 2022, 11:58 WIB
ILUSTRASI: Tenaga honorer dihapus mulai tahun 2023
ILUSTRASI: Tenaga honorer dihapus mulai tahun 2023 /ANTARA/ARIF FIRMANSYAH

MALANG TERKINI – Tenaga honorer dihapus mulai tahun 2023 mendatang, selanjut yang ada hanya PPPK dan PNS saja

Informasi tenaga honorer akan dihapus disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Keberadaan tenaga honorer yang akan dihapus ini dan hanya menyisakan PPPK dan PNS. Apakah PPPK dan PNS ini, dan apa perbedaannya?

Baca Juga: Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Ini Penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo

Terkait tenaga honorer yang dihapus dan menyisakan hanya PPPK dan PNS saja yang ada maka dalam artikel ini diulas mengenai penjelasan tentang PPPK dan PNS.

PPPK dan PNS memiliki persamaan dan perbedaannya, mari kita simak ulasan berikut ini yang mengupas tentang PNS dan PPPK.

Seperti dilansir Malang Terkini dari Jaya Gulo di Channel Youtube Jadi PNS, 27 Oktober 2020 dijelaskan mengenai perbedaan antara PNS dan PPPK.

Dijelaskan PNS adalah Pegawai Negeri Sipil dan PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut peraturan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah profesi atau pekerjaan bagi PNS dan PPPK yang bekerja di Instansi pemerintahan.

Baca Juga: Honorer Berusia 57 Tahun Gagal Lolos PPPK Guru 2021, Pengawas Beri Surat Terbuka untuk Nadiem Makarim

Jadi ASN bisa sudah berstatus PNS ataupun bisa berstatus PPPK. Sekarang kita membahas perbedaan dari PNS dan PPPK.

1. Perbedaan masa jabatan

PNS diangkat sebagai aparatur Negara tetap sampai dia memasuki masa pensiun sedangkan PPPK menjadi pegawai yang memiliki kontrak ada masa waktu tertentu minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang. Perpanjangan tersebut bisa dilakukan berdasarkan penilaian kinerja dari PPPK jika dirasakan kinerja PPPK tidak sesuai ekspektasi maka kontraknya bisa diputus.

2. Perbedaan Usia Pendaftaran PNS dan PPPK

Usia pendaftaran untuk PNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Ada kalanya menerima pendaftaran lebih dari 35 tahun tapi hanya untuk posisi jabatan tertentu saja.

Usia pendaftaran untuk PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 58 tahun, atau maksimal 1 tahun sebelum masuk masa pensiun.

Baca Juga: Viral! karena Belum Bayar SPP, Guru di Medan Hina Muridnya

3. Perbedaan Hak PNS dan PPPK

Untuk hak PNS dan PPPK memiliki kesamaan hak yaitu sama-sama mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi seperti diklat-diklat atau pelatihan- pelatihan

Namun perbedaannya ada pada uang pensiun dan jaminan hari tua. Untuk PNS setelah pensiun mendapatkan uang pensiun dan jaminan hari tua. Sedangkan PPPK tidak mendapatkan uang pensiun dan jaminan hari tua.

4. Proses rekrutmen PNS dan PPPK

Proses rekrutmen PNS biasanya diselenggarakan setiap tahun, namun ada kalanya ditiadakan untuk proses seleksi PNS itu sendiri misalnya di tahun 2020 karena pandemi Covid-19 tidak diadakan proses perekrutan PNS. 

Sedangkan PPPK tergantung dari kebutuhan instansi pemerintahan jika dibutuhkan suatu posisi maka dilakukan proses rekrutmen PPPK. namun jika tidak ada maka tidak akan diadakan proses rekrutmen PPPK.

5. Perbedaan Peraturan PNS dan PPPK

Perbedaan peraturan PNS dan PPPK lebih mendalam dapat dilihat dari aturan di Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 untuk PNS tentang manajemen PNS.

Untuk PPPK peraturan ada pada Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Pegawai Pemerintah Hanya PNS dan PPPK

Itulah persamaan dan perbedaan antara PNS dan PPPK.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah