Cara Memperpanjang SIM Online, Cukup Lewat Smartphone Saja

- 19 Januari 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi - Cara mengurus SIM secara online yang praktis dan dapat dilakukan di mana-mana melalui HP Anda.
Ilustrasi - Cara mengurus SIM secara online yang praktis dan dapat dilakukan di mana-mana melalui HP Anda. /Pixabay: firmbee

Baca Juga: Link Nonton Video Viral Belatung TikTok Banyak Diburu Netizen, Durasi 2 Menit 22 Detik

8. Kita pilih dimana lokasi tempat SIM kita akan dicetak atau dikirim atau kita ambil.

9. Apabila Anda ingin SIM dikirim via pos maka akan ada biaya tambahan yang disesuaikan dengan wilayah kirim ditambah biaya PNPB atau biaya resmi pembuatan atau mencetak perpanjangan SIM.

10. Biaya PNPB perpanjangan untuk SIM A hanya Rp80.000 biaya layanan Rp10.000 dan biaya kirim.
Anda dapat memasukan nomor rekening Anda sehingga apabila ternyata kita tidak memenuhi syarat, maka uang Anda dikembalikan ke rekening Anda. Jika sudah dibayarkan, tinggal tunggu konfirmasi.

Tunggu konfirmasi bahwa SIM Anda dicetak atau ada data yang tidak pas, contoh foto tidak sesuai, semua layanan ini berbasis data dari e-ktp yaitu NIK yang otomatis terdeteksi data Anda.
Nama akan muncul berdasarkan e-ktp, jangan lupa gunakan nomor HP dan alamat email yang masih aktif.

Periksa email Anda karena akan ada notif di email, apabila sudah terbayar, Anda tunggu dan terus cek prosesnya.

Dalam hal ini Anda harus sabar karena prosesnya lama, yang antri se-Indonesia. Sehingga benar-benar pastikan SIM Anda sudah masuk H-90.

Masa berlaku SIM adalah tanggal cetaknya, jadi jika kurang 1 minggu habis, maka kemungkinan masih bisa dilakukan perpanjangan.

Untuk SIM Merah Putih ini masa berlaku tidak lagi menggunakan tanggal dan bulan kelahiran lagi, tapi berdasarkan tanggal cetak.

Itulah cara mengurus SIM secara online yang praktis dan dapat dilakukan dimanapun.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Twitter @BegawanBima


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah