Cara Memperpanjang SIM Online, Cukup Lewat Smartphone Saja

- 19 Januari 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi - Cara mengurus SIM secara online yang praktis dan dapat dilakukan di mana-mana melalui HP Anda.
Ilustrasi - Cara mengurus SIM secara online yang praktis dan dapat dilakukan di mana-mana melalui HP Anda. /Pixabay: firmbee

Kita tinggal menyiapkan foto terbaik yang kita kehendaki karena terkadang foto KTP dan SIM tidak sesuai dengan yang diinginkan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang masa berlaku SIM melalui sistem online yang dapat dilakukan secara mandiri.

1. Unduh aplikasi di HP Anda, yaitu SIM Korlantas Polri, kemudian install dan registrasi menggunakan email dan nomor hp Anda.

2. Persiapkan foto SIM lama yang akan habis masa berlakunya, e-KTP, foto tanda tangan dan foto diri yang terbaik untuk SIM yang baru dengan latar belakang biru.

Baca Juga: Arti Mimpi Memancing, Pertanda akan Ada Keuntungan Finansial

3. Isi identitas Anda

4. Di aplikasi ini Anda akan diarahkan untuk menginstall aplikasi e-ppsi atau test psikologi secara daring dengan membayar melalui transfer sebesar Rp37.500 dan memilih lokasi untuk test kesehatan.

5. Setelah melakukan pembayaran eppsi, Anda masuk pada tes psikologi secara online dan hasilnya langsung muncul.

6. Untuk tes kesehatan kita pilih lokasi dimana akan melakukan tes kesehatan.

7. Pilih lokasi Satpas SIM yang akan kita cetak.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Twitter @BegawanBima


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah