2. Korban
Adapun laskar FPI yang menjadi korban kasus KM 50 keseluruhan adalah 6 orang, satu tewas di tempat kejadian, sedangkan 4 lainnya tewas di dalam mobil saat perjalanan.
3. Pelaku
Pelaku yang didakwa atas kasus KM 50 ini adalah 2 anggota kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Ipda Muhammad Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
4. Perkembangan
Hingga tulisan ini diturunkan, perkembangan kasus KM 50 sudah berada pada proses persidangan, rekonstruksi atau reka adegan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Itulah kronologi, perkembangan, korban serta pelaku kasus KM 50, tragedi berdarah yang menewaskan 6 anggota laskar FPI.***