Dalam SE tersebut, volume pengeras suara di masjid diatur sesuai kebutuhan dan dibatasi paling besar 100 dB (desibel).
Selain itu, pemasangan pengeras suara harus dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid.
SE tersebut turut mengatur soal penggunaan pengeras suara sebelum azan.
Baca Juga: Jokowi Teken Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Urus SIM, SKCK, dan STNK Harus Pakai BPJS
Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Quran atau selawat maupun tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
Sedangkan pelaksanaan salat Subuh yang mencakup zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan salat Jumat, pembacaan Al-Quran atau salawat maupun tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 5 menit.
Khusus untuk Salat Jumat, penyampaian pengumuman termasuk khotbah Jumat, zikir dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.***(Elfrida Chania S/Pikiran Rakyat)
Artikel ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam judul "Menag Gus Yaqut Terbitkan Aturan Baru, Volume Pengeras Suara di Masjid Dibatasi,"