Menag Bikin Aturan Pengeras Suara Masjid, Cak Imin: Pemerintah Tidak Usah Ngatur-ngatur

- 25 Februari 2022, 08:39 WIB
ilustrasi: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar turut mengomentari polemik aturan volume pengeras suara atau toa masjid dan musala.
ilustrasi: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar turut mengomentari polemik aturan volume pengeras suara atau toa masjid dan musala. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Aturan soal pengaturan pengeras suara Masjid oleh Kementrian Agama (Kemenag) mendapat respon dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Menurut Cak Imin, pengeras suara di Masjid atau Musala merupakan kearifan lokal yang tidak perlu diatur oleh pemerintah.

Sebagaimana dikeatahui jika Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menerbitkan  Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga: Link Download PDF Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pengaras Suara Masjid

Isi SE tersebut memuat beberapa hal terkait dengan penggunaan pengeras suara di Masjid, salah satunya mengenai volume yang tidak boleh lebih dari 100 dB.

"Selamat sore bos.. Soal toa itu kearifan lokal masing masing aja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur," katanya, Kamis, 24 Februari 2022.

Cak Imin pun mengatakan bahwa selain syiar agama, toa bahkan bisa menjadi hiburan di beberapa daerah.

Baca Juga: Viral Aksi Pencurian Isi Kotak Amal Masjid Terekam CCTV Dihujat Warganet

Oleh karena itu, Pemerintah disarankan untuk mencabut aturan-aturan yang dianggap tidak perlu tersebut.

"Di semua kampung toa malah jadi hiburan, selain syiar agama.. Cabut aja aturan-aturan yang gak perlu," tutur Cak Imin, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @cakimiNOW, Jumat, 25 Februari 2022.

Sebelumnya Gus Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid bertujuan sebagai salah satu media syiar Islam di masyarakat.

Baca Juga: Menag Keluarkan Aturan Mengenai Pengeras Suara Masjid, Tidak Boleh Lebih dari 100 dB

Kendati demikian, Gus Yaqut menekankan pentingnya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Gus Yaqut pada Senin, 21 Februari 2022 dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenag.

Dalam SE tersebut, volume pengeras suara di masjid diatur sesuai kebutuhan dan dibatasi paling besar 100 dB (desibel).

Selain itu, pemasangan pengeras suara harus dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid.

Baca Juga: Dituding Samakan Adzan dengan Suara Anjing, Menag Yaqut C Qoumas Tuai Kritik Pedas dan Trending di Twitter

SE tersebut turut mengatur soal penggunaan pengeras suara sebelum azan.

Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Quran atau selawat maupun tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

Sementara pelaksanaan salat Subuh yang mencakup zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan salat Jumat, pembacaan Al-Quran atau salawat maupun tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 5 menit.

Khusus untuk salat Jumat, penyampaian pengumuman termasuk khotbah Jumat, zikir dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Artikel ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam judul "Aturan Pengeras Suara Masjid Jadi Polemik, Cak Imin: Itu Kearifan Lokal, Pemerintah Tak Usah Ngatur"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x