Akan tetapi, hasilnya gagal karena adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami pernah mencoba untuk melakukan terobosan via PKPU tapi terkendala dengan ada putusan MK yang mengatakan bahwa diperbolehkan. Nah itu kan menjadi persoalan buat kami, kami ini bekerja harus sesuai Perundang-undangan," kata Ilham Saputra.
Dia juga mengatakan bahwa KPU telah mencoba melarang Partai Politik mencalonkan narapidana maling uang rakyat, tetapi hasilnya juga nihil.
KPU ingin calon anggota parlemen merupakan orang yang bersih, yakni tidak pernah terlibat pencurian uang rakyat, kekerasan seksual terhadap anak, dan narkoba.
Akan tetapi, akhirnya peraturan itu dibatalkan karena adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan akhirnya melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: 4 Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh, Pastikan Dia Tak Memiliki Ini
Menurut Ilham Saputra, KPU mengalami kendala dalam menerapkan peraturan karena terbentur banyak hal dan tidak adanya keinginan politik (political will) dari partai politik.
Melihat hal itu, Akbar Faizal pun mengatakan harus mengungkapkan permasalahan tersebut, karena Pemilu 2024 semakin dekat.
"Saya harus mengungkap ini karena Pemilu sudah dekat, dan kemudian ini untuk menggambarkan ternyata kualitas produk Pemilu kita tidak membaik," ujarnya, dikutip dari kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored, Selasa, 22 Maret 2022.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)
Berita ini pernah diterbitkan di Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "Biaya Pemilu 2024 Rp86 Triliun: Naik 3 Kali Lipat, tapi Hasilnya Dinilai Makin Rusak"