MALANG TERKINI – Pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat berupa panduan perilaku aman Covid-19 saat melakukan perjalanan.
Hal tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah dalam menekan kenaikan kasus Covid-19. Selain itu, juga untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah terus menggencarkan upaya-upaya untuk meminimalisir kasus Covid-19 tersebut melalui berbagai strategi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Terus Melandai, Kemenhub: Kapasitas Dilonggarkan Prokes Dimaksimalkan
Salah satunya dengan pemberian edukasi. Selain edukasi pada bidang kesehatan, pendidikan, kegiatan perekonomian, tetapi juga pada bidang trasnportasi.
Pemerintah telah memberi kelonggaran kepada masyarakat saat melakukan perjalanan, namun dengan pernyataan tegas, yakni tetap harus mematuhi prokes.
Sehingga Pemerintah memberikan panduan perilaku aman Covid-19 agar menjadi pedoman masyarakat ketika berpegian.
Baca Juga: Jokowi Perbolehkan Mudik Lebaran dengan Syarat Sudah Mendapat Vaksin Booster
Panduan perilaku aman tersebut terbagi menjadi 3 bagian, yakni sebelum perjalanan, selama di perjalanan, dan setelah sampai di tujuan.
Hal tersebut juga menjadi upaya agar prokes dapat selalu diterapkan sebelum, saat, hingga sampai pada tujuan perjalanan.