- Sediakan ruang isolasi mandiri sementara, untuk mengakomodasi penumpang atau awak kapal yang terindikasi bergejala.
- Pengawasan ketat protokol kesehatan.
3. Setelah Sampai di Tujuan
a. lakukan pemantauan terhadap kondisi tubuh.
b. tunda perjalanan selanjutnya atau lakukan karantina untuk sementara waktu.
c. jika merasakan gejala Covid-19, segera tes secara mandiri dan isolasi diri.
Itu dia panduan perilaku aman Covid-19 saat melakukan perjalanan yang dihimbau oleh Pemerintah kepada masyarakat.
Panduan perjalanan tersebut berjalan beriringan dengan postingan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam pemberian informasi tekait pelonggaran kapasitas transportasi, pada 23 Maret 2022. ***