Pemerintah Telah Sepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022, Cek di Sini Berapa Besarannya

- 14 April 2022, 06:03 WIB
Ilustrasi: Biaya perjalanan ibadah haji pada tahun 2022 sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri Agama
Ilustrasi: Biaya perjalanan ibadah haji pada tahun 2022 sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri Agama /Pixabay/ODIEN

MALANG TERKINI – Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahun 2022 telah resmi disepakati oleh pemerintah. Melalui Komisi VIII DPR dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas keduanya telah memutuskan besaran dari biaya perjalan haji.

Untuk tahun 2022 ini, besaran biaya perjalanan ibadah haji naik jika dibandingkan tahun 2020 yang berkisar antara Rp31,4 juta hingga 38,3 juta.

Pada tahun 2022 ini, pemerintah telah telah menetapkan Bipih 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sebesar Rp39.886.009 per jemaah.

Baca Juga: Hore! Pemerintah Berencana Turunkan Ongkos Naik Haji, Kemungkinan Tinggal Segini

Keputusan final ini telah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI pada Rabu 13 April 2022.

Seperti yang diketahui, calon jemaah haji yang gagal berangkat pada tahun 2020 akan berangkat pada tahun ini.

Seperti yang dikutip Malang Terkini dari Antaranews, meskipun mengalami perbedaan harga, yang mana lebih mahal para calon jemaah haji tidak dibebankan untuk membayar selisihnya antara Bipih di tahun 2020 dan tahun 2022.

“Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

Baca Juga: Arab Saudi Melonggarkan Prokes, Ini Usulan Kemenag Terkait Besaran Biaya Haji 2022

Tentu beribadah haji pada masa pandemi Covid-19 ini akan menjadi sesuatu yang baru bagi para calon jemaah haji Indonesia.

Pemerintah akan selalu mengupayakan yang terbaik dan menghimbau para calon jemaah haji untuk mengikuti aturan yang berlaku dan selalu taat akan protokol kesehatan.

“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Ketua Panja Haji, Ace Hasan Syadzily.

Nantinya, calon jemaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi dengan penambahan pelayanan yakni yang dahulu volume makan di Mekah dan Madinah hanya dua kali per hari, kini dinaikkan menjadi tiga kai per hari.

Baca Juga: Pendatang ke Arab Saudi Sudah Bebas Masuk Tanpa Karantina dan PCR, Bagaimana dengan Haji dan Umroh?

Tak hanya itu, akan ada perbaikan pelayanan dari segi akomodasi dan layanan lain di Mina dan Arafah. Tentu hal ini akan sangat bermanfaat bagi calon jemaah haji agar lebih bisa khusyuk untuk melakukan ibadah selama berada di tanah suci.

Ini adalah bentuk perhatian dari pemerintah Indonesia dalam membantu masyarakat yang akan melaksanakan haji dan tentu peningkatan kualitas layanan dari tahun-tahun sebelumnya. ***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah