Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag yang Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO Minyak Kelapa Sawit

- 20 April 2022, 07:46 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka dugaan korupsi CPO, Selasa, 19 April 2022.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka dugaan korupsi CPO, Selasa, 19 April 2022. /Antara/Sigid Kurniawan/

"Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," kata Burhanuddin.

Kemudian dilakukan pengusutan yang trrus meruncing pada 4 orang yaitu Dirjen Kemendag Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan 3 orang dari pihak swasta.

Mereka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

Burhanuddin menjelaskan untuk peran Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag yaitu dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ijinnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Perusahaan eksportir itu telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.

Selain itu mereka juga tidak mendistribusikan 20 persen dari total ekspor CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO.

"Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor," jelas Burhanuddin.

Dari 3 tersangka pihak swasta dijelaskan melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW, sehubungan penerbitan izin persetujuan ekspor (PE).

Oleh karena itulah akhirnya Kejagung RI menetapkan Dirjen Kemendag dan 3 oeang tersangka lainnya dalam kasus ini.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah