Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag yang Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO Minyak Kelapa Sawit

- 20 April 2022, 07:46 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka dugaan korupsi CPO, Selasa, 19 April 2022.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka dugaan korupsi CPO, Selasa, 19 April 2022. /Antara/Sigid Kurniawan/

Karena mahalnya minyak goreng menyulitkan kehidupan masyarakat dan membuat pemerintah bertanggung jawab sehingga mengeluarkan BLT yang tidak sedikit untuk membantu masyarakat.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," ucap Burhanuddin.

Dijelaskan pula bahwa keempat tersangka ini diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Baca Juga: BLT Minyak Goreng akan Disalurkan Mulai April 2022, Ini Besaran Bantuannya!

Serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Dirjen Kemendag bersama 3 orang dari pihak swasta langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 19 April 2022.

Penyelidikan dugaan adanya kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng berawal pada akhir 2021 lalu dimana terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

Hal ini mendorong pemerintah melalui Kemendag menetapkan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) untuk semua perusahaan yang ingin melakukan ekspor minyak goreng dan produk turunannya.

Pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit, namun perusahaan eksportir bukan hanya tidak memenuhi DPO saja tapi juga terus mengekspor karrna sudah mengantongi ijin ekspor dari Dirjen Kemendag.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah