MALANG TERKINI - Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Indonesia dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan yang menginstruksikan kepada Kapolri bahwa pemohon untuk SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN atau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Belum ada kepastian tanggal kapan pemberlakuan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan ini akan diterapkan.
Namun, masyarakat juga bertanya-tanya mengenai biaya pengurusan surat-surat seperti SIM.
Baca Juga: Jokowi Teken Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Urus SIM, SKCK, dan STNK Harus Pakai BPJS
Meskipun belum ada kepastian kapan tanggal kebijakan dimana BPJS Kesehatan digunakan sebagai persyaratan permohonan diberlakukan.
"Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," ungkap Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra Rahmawan, yang dikutip dari Portal Berita Resmi Polda Metro Jaya.
Dengan adanya ketidakpastian kapan tanggal pasti berlakunya kewajiban Kepesertaan BPJS Kesehatan ini, membuat masyarakat terutama yang ingin mengajukan permohonan pengajuan maupun perpanjangan SIM bertanya-tanya.
Baca Juga: Simak Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Tahun 2022, Cek Rinciannya!