MALANG TERKINI - Seorang pria di Garut yang dikenal sebagai guru ngaji, yakni P (40), ditangkap polisi terkait dugaan kasus pencabulan.
Warga tersebut diciduk Kepolisian Resor Garut karena dilaporkan telah berbuat asusila terhadap dua laki-laki yang sudah lanjut usia (lansia).
Kapolres Garut menyebutkan bahwa P merupakan guru ngaji kedua korban yang masing-masing berusia 70 dan 71 tahun.
"Kasus percabulan ini dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap dua korban laki-laki atau sesama jenis, korbannya lansia yang tidak berdaya," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pada Sabtu, 22 Mei 2022, diansir dari Antara.
Kapolres juga menuturkan bahwa pelaku dikenal masyarakat yang sehari-harinya sebagai guru ngaji di kampung, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
P melakukan perbuatan asusilanya terhadap dua orang kakek-kakek tersebut dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2021.
Baca Juga: BERITA DUKA! Mantan Juru Bicara Penanganan Covid 19 Achmad Yurianto Meninggal Dunia
"Perkara ini terjadi sekitar Maret sampai Mei 2021, salah satu korban dilakukannya sebanyak dua kali," ujar Wirdhanto.