Ia mengungkapkan modus tersangka yaitu mengaku mendapatkan wangsit untuk melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua dua korban.
Sedangkan cara yang dilakukan adalah dengan mendorong korban sampai terjatuh hingga tidak berdaya, lalu pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Akibat perbuatannya itu, P dijerat Pasal 289 tentang tindak pidana dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman penjara 9 tahun.
Kapolres menyampaikan kasus itu masih terus didalami karena khawatir ada korban-korban lainnya yang dekat dengan tersangka.
"Kami mewanti-wanti mengimbau masyarakat sekitar Banjarwangi, apabila menjadi korban agar melaporkan kepada pihak yang berwajib," tutur Kapolres Wirdhanto.***