"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," kata akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Jumat, 10 Juni 2022.
Untuk wilayahnya, Operasi Patuh Jaya 2022 ini akan digelar di daerah DKI Jakarta, Depok, Tangerang Raya, dan Bekasi.
Akan ada 8 sasaran tilang para pelanggaran lalu lintas beserta sanksi dengan jumlah tak sedikit.
Tak tanggung-tanggung, salah satu sanksi bahkan ada yang berupa denda hingga mencapai Rp3 jutaan.
Baca Juga: 8 Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 Lengkap dengan Sanki, Denda, dan Aturan
Penasaran dengan detail sanksi dari tilang Operasi Patuh Jaya 2022 ini? Simak ulasannya yang tim Pikiran-Rakyat.com siapkan khusus untuk Anda:
Melawan Arus
Sesuai dengan aturan Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran ini bisa dikenai denda hingga Rp500 ribu.
Knalpot Tak Standar
Knalpot Standar dibahas dalam Pasal 106 Ayat (3) UU LLAJ dengan kurangan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.