Baca Juga: Filosofi Hidup Eril dan Foto Terakhirnya yang Dijepret Ridwan Kamil
Tak menggunakan helm SNI
Ketentuan tilang mengenai hal ini dibahas dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp250 ribu.
Menggunakan HP saat berkendara
Tilang menggunakan HP saat berkendara dibahas dalam pasal 283 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp750 ribu.
Baca Juga: Video Viral! Induk Monyet Datangi Puskesmas Minta Anaknya Diobati, Dokter Sempat Panik
Kebut-kebutan di jalan raya
Aksi kebut-kebutan dan balap liar di jalan raya akan dikenai pasal 297 juncto Pasal 115 huruf B UU LLAJ dengan kurungan 1 bulan penjara hingga denda maksimal Rp3 juta.
Memakai lampu rotator
Penggunaan lampu strobo atau rotator seperti yang digunakan pada mobil polisi bisa dijear pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu serta kurungan paling lama 1 bulan.