Operasi Patuh Jaya 2022: Lokasi, Jadwal, Pelanggaran yang Disasar, Hingga Tentang Denda Sampai Rp3 Juta

- 12 Juni 2022, 10:17 WIB
Ilustrasi: Operasi Patuh Jaya 2022
Ilustrasi: Operasi Patuh Jaya 2022 /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

Baca Juga: Filosofi Hidup Eril dan Foto Terakhirnya yang Dijepret Ridwan Kamil

Tak menggunakan helm SNI

Ketentuan tilang mengenai hal ini dibahas dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp250 ribu.

Menggunakan HP saat berkendara

Tilang menggunakan HP saat berkendara dibahas dalam pasal 283 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga: Video Viral! Induk Monyet Datangi Puskesmas Minta Anaknya Diobati, Dokter Sempat Panik

Kebut-kebutan di jalan raya

Aksi kebut-kebutan dan balap liar di jalan raya akan dikenai pasal 297 juncto Pasal 115 huruf B UU LLAJ dengan kurungan 1 bulan penjara hingga denda maksimal Rp3 juta.

Memakai lampu rotator

Penggunaan lampu strobo atau rotator seperti yang digunakan pada mobil polisi bisa dijear pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu serta kurungan paling lama 1 bulan.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah