Tak memakai sabuk pengaman
Penjelasan mengenai hal ini dibahas dalam pasal 289 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu.
Berboncengan lebih dari satu orang
Akan dikenai pasal 292 UU LLAJ dengan denda maksimal mencapa Rp250 ribu.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)
Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "8 Saran Tilang Operasi Patuh Jaya 2022 Mulai Pekan Depan, Tilang Terbesar Kena Denda Rp3 Juta"