Cara Cek Tilang Eletronik Secara Online Melalui Website dan Sanksi Denda E-Tilang

- 17 Juni 2022, 12:53 WIB
Cek Tilang Elektronik Dan Sanksi Denda
Cek Tilang Elektronik Dan Sanksi Denda /RENO ESNIR/ANTARA

MALANG TERKINI – Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik, sudah mulai diberlakukan sejak 23 Mei 2021 lalu. Penggunaan kamera pemantau atau CCTV juga telah dioperasikan pada beberapa tempat.

Dilansir dari berbagai sumber oleh Malang Terkini, sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) telah ditetapkan sebagai contoh dalam penerapan tilang elektronik.

Seperti yang telah diketahui bersama, pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, akan langsung mendapatkan surat tilang.

Surat tilang akan langsung dikirim ke alamat rumah pengendara yang bersangkutan. Tilang elektronik ini juga berlaku kepada semua jenis kendaraan roda dua dan roda empat.

Baca Juga: Operasi Patuh Semeru 2022 di Jember dan Banyuwangi: Jadwal, Lokasi dan Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang

Tilang elektronik merupakan penindakan yang menggunakan kamera CCTV yang sudah dipasang pada sejumlah ruas jalan, pelanggaran dapat terdeteksi melalui kamera tersebut.

Dasar hukum yang digunakan dalam penerapan tilang elektronik yakni, ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 tahun 2012. Kedua aturan tersebut, menjelaskan tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Contoh pelanggaran untuk tilang elektronik seperti, melewati marka jalan, tidak memakai sabuk pengaman untuk jenis kendaraan roda empat, menggunakan ponsel saat sedang mengemudi di jalan, menggunakan plat nomor palsu, serta masih banyak lagi.

Namun bagaimana jika Anda ingin Cek Tilang Elektronik. Cara cek E-tilang secara online bisa dilakukan dengan menggunakan ponsel dan komputer.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022: Polisi Bakal Tilang Pengemudi Sepeda Motor yang Pakai Sandal Jepit? Ini Klarifikasi Polisi

Pelanggar aturan lalu lintas akan mendapatkan pesan elektronik atau surat konfirmasi yang akan dikirim langsung ke alamat rumah.

Simak berikut ini cara cek tilang elektronik secara online yang dapat dilakukan secara langsung melalui ponsel atau juga komputer.

1. Buka browser di ponsel ketik laman etle pmj atau klik DISINI.

2. Kemudian masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

3. Lalu klik Cek Data.

4. Setelah itu akan muncul informasi terkait waktu, lokasi, dan tipe pelanggaran kendaraan.

5. Selesai.

Baca Juga: Niat Sholat Jumat Lengkap Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Proses identifikasi data kendaraan menggunakan data electronic registration and identification (ERI), dimana Petugas satlantas akan mengunggah video atau foto kendaraan yang telah melanggar aturan lalu lintas.

Pemilik kendaraan atau pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi, kemudian pelanggar diberi waktu maksimal 8 hari untuk konfirmasi melalui laman etle-pmj atau klik DISINI. Kemudian konfirmasi bisa dilakukan secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Pelanggar akan mendapatkan surat tilang berwarna biru untuk bukti pelanggaran. Dalam surat tersebut ada tersedia kode akun virtual BRI (BRIVA). Kode tersebut yang akan dipakai untuk membayar denda tilang lewat bank BRI. Pelanggar wajib membayar e-tilang untuk proses transaksi.

Baca Juga: Lirik Lagu “Terhukum Rindu” oleh Andika Mahesa Feat. Putra Siregar

Sanksi dan Denda Tilang Elektronik.

1. Menggunakan ponsel ketika berkendara di jalan masuk sanksi tilang elektronik. Berdasarkan Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, menggunakan ponsel ketika berkendara dikenai denda Rp 750.000 atau pidana penjara 3 bulan.

2. Tidak Memakai Sabuk Pengaman. Pengguna kendaraan roda empat yang diketahui tidak memakai sabuk pengaman akan dikenai denda Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan Berdasarkan pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, melanggar rambu lalu lintas terkena denda maksimal Rp 500.000 dan kurungan penjara 2 bulan.

4. Tidak Memakai Helm. Pengguna kendaraan yang tidak memakai helm sesuai standard nasional Indonesia (SNI) dikenai denda sebesar Rp 250.000.

5. Memakai Plat Nomor Kendaraan Palsu. Denda untuk kendaraan yang memakai plat nomor palsu maksimal Rp 500.000 dan pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Demikian itulah informasi tentang cara cek tilang elektronik dan sanksi denda tilang elektronik.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah