Menanggapi Wabah PMK, Menag Yaqut: Hukum Kurban Itu Sunnah Muakkad, Bukan Wajib

- 25 Juni 2022, 10:48 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Menag Yaqut juga menyarankan untuk mencari alternatif lain jika kurban pada tahun ini tidak bisa dilaksanakan.

"Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja," ujar Yaqut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk organisasi baru bernama Satgas Penanganan PMK yang diketuai oleh Kepala BNPB Suharyanto.

Nantinya, Kemenag akan mengikuti aturan dari Satgas Penanganan PMK dalam membuat aturan berkurban di hari raya Idul Adha 2022 ini.

Baca Juga: Aturan Baru! PNS Bolos 10 Hari Bakal Langsung Dipecat

Demi menangani wabah PMK ini, Pemerintah akan melakukan pengadaan vaksin PMK hingga 29 juta dosis pada 2022.

Adapun biaya penanganan tersebut diambil dari anggaran Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan melarang pergerakan hewan ternak di 1.765 kecamatan yang tergolong "Zona Merah" PMK.

Baca Juga: Luhut Umumkan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi atau NIK

Hingga saat ini, terdapat 1.765 kecamatan yang termasuk "Zona Merah" PMK hewan ternak. Jumlah tersebut merupakan 38 persen dari total 4.614 kecamatan.

Dengan langkah-langkah tersebut Kemenag dan Pemerintah secara bersama-sama dapat mengatur pelaksanaan kurban hari raya Idul Adha di masa PMK ini.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah