Pihak kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings dan satu unit mesin atau PC komputer.
Barang bukti lainnya yaitu satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.
Motif para tersangka dalam membuat konten itu adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang masih sepi.
"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," ungkap Budhi.
Baca Juga: Pemerintah akan Gunakan NIK dan PeduliLindungi sebagai Alat Pantau Distribusi Minyak Goreng
Adapun pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap enam orang tadi adalah Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat
Kemudian, Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Selain itu, juga Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana itu, keenam tersangka tersebut diancam dengan hukuman penjara 10 tahun.***