Kabar Gembira! Pemerintah Buka 1 Juta Kursi untuk Formasi CPNS dan PPPK 2022

- 1 Juli 2022, 13:56 WIB
Formasi CPNS dan PPPK 2022
Formasi CPNS dan PPPK 2022 /Dedhez Anggara/ANTARA FOTO

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Pegawai Pemerintah Hanya PNS dan PPPK

"Selanjutnya, pengadaan PNS dilaksanakan berdasar prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya," ucap Mahfud MD.

"Dengan tujuan dan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan kualitas dan kuantitas ASN bisa menjadi lebih terukur dan terstandar di seluruh Indonesia," ujarnya menambahkan.

Oleh sebab itu, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN beserta PP Nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap instansi menyampaikan usulan kebutuhan ASN kepada Menteri Pan-RB dan kepala BKN dengan pendapat dari Menteri Keuangan serta pertimbangan teknis dari BKN.

"Dalam hal ini, Kemenpan RB juga mempersiapkan peraturan pelaksanaannya melalui Peraturan MenPan RB Nomor 20, 27, 28, dan 29 Tahun 2021 untuk Pengadaan Calon ASN dalam sekolah kedinasan," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Inilah Poin Inti Perbedaan ASN, PPPK, dan PNS Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014

"Serta terakhir ada peraturan Menpan RB nomor 20 tahun 2022 untuk Pengadaan PPPK Guru tahun 2022," ucapnya menambahkan.

Mahfud MD mengungkapkan bahwa pengadaan CPNS tahun 2022 ini difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya.

"Pengadaan Calon ASN ini diputuskan dengan mempertimbangkan tenaga honorer atau non-ASN yang memenuhi syarat penyadangan birokrasi dan kebutuhan ASN yang diusulkan oleh instansi pusat dan daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

"Adapun rencana perekrutan Calon ASN tahun 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan," kata Mahfud MD menambahkan.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah