Dari angka tersebut, Pemerintah membuka formasi PPPK di tingkat Pusat untuk 93.554 orang dengan rincian:
1. Guru: 45.000
2. Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000
3. Dokter/Tenaga Kesehatan (Kemenkes): 3.000
4. Jabatan teknis lainnya: 25.554
Sedangkan untuk formasi PPPK di tingkat daerah, pemerintah membukanya untuk 942.257 orang dengan rincian:
1. Guru: 758.018
2. Fungsional selain guru: 184.239
Sementara untuk CPNS 2022, Pemerintah hanya membuka formasinya untuk lulusan sekolah kedinasan sebanyak 8941orang.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)