Mengenal Arti Tugas dan Fungsi Kadiv Propam Polri Serta Latar Belakang Pembentukan

- 23 Juli 2022, 12:19 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Bersama dengan Pers
Mantan Kadiv Propam Polri Bersama dengan Pers //Instagram/divpropampolri

Dilansir melalui laman website Tribatanews Kepri Polri pada 9 Agustus 2021, tugas umum Propam adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Selain itu, Propam juga melayani pengaduan masyarakat terkait adanya penyimpangan tindakan anggota kepolisian.

Tugas Divisi Propam Polri dalam melaksanakan fungsinya berkewajiban melaksanakan berbagai kegiatan berikut:

1. Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri

- Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan.

- Pemberian dukungan, baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.

- Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pertimbangan penempatan karir.

- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik terkait sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan Propam.

- Penyelenggaraan fungsi pelayanan pengaduan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota atau PNS Polri.

Baca Juga: Update Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Mabes Polri: Kami Sudah Menemukan CCTV

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah