MALANG TERKINI – Buntut dinonaktifkannya Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri membuat publik bertanya-tanya mengenai tugas dan fungsi seorang Kadiv Propam Polri.
Sebelumnya kasus penembakan antar anggota Polri pada Jumat, 8 Juli 2022 membuat Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah lebih dalam untuk mengatasi kasus ini.
Diketahui, Wakapolri Komjen Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono menggantikan jabatan Kadiv Propam Polri yang pernah diemban oleh Irjen Ferdy Sambo.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel dalam penanganan kasus penembakan dua anggota Polri yang menewaskan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dengan menggunakan metode scientific crime investigation.
Dengan adanya kasus tersebut, publik bertanya-tanya apa saja tugas dan fungsi dari Kadiv Propam Polri?
Dilansir melalui laman website BidPropam Polri Riau, latar belakang adanya Propam Polri dibentuk sejak POLRI dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi civil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol : Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.