Mengenal Arti Tugas dan Fungsi Kadiv Propam Polri Serta Latar Belakang Pembentukan

- 23 Juli 2022, 12:19 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Bersama dengan Pers
Mantan Kadiv Propam Polri Bersama dengan Pers //Instagram/divpropampolri

2. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap penanganan kasus dan menyiapkan keputusan rehabilitasi bagi anggota Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, serta membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman.

3. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan standar dan kode etik profesi, penilaian penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.

4. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, meliputi pengamanan personel, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas Polri pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

5. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi Provos yang meliputi pembinaan disiplin, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

Adapun mengenai pejabat pimpinan/Kadiv Propam pertama adalah Irjen. Pol. Drs. Timbul Silaen yang menjabat kurang lebih selama setahun.

Demikian informasi singkat mengenai arti tugas dan fungsi Kadiv Propam Polri, serta latar belakang singkat pembentukan Propam Polri.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x