Sebagaimana telah diberitakan, Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi.
Pakar telematika tersebut dilaporkan perwakilan umat Buddha Indonesia ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter milik Roy Suryo @KRMTRoySUryo2.
Baca Juga: Doa Nabi Zakaria untuk Meminta Jodoh, Robbi Laa Tadzarni Fardan Wa Anta Khoirul Waaritsin
Pada Jumat, 10 Juni 2022, akun @KRMTRoySUryo2 mengunggah meme stupa mirip Presiden RI Joko Widodo sebagai protes atas kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750.
Pria berusia 54 tahun tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Juli 2022, namun tidak ditahan karena alasan sakit.
Hari ini, Kamis, 28 Juli 2022, Roy Suryo kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang ditunda.***