Mengenal Pidana Mati, hingga Pro dan Kontra yang Terjadi di Masyarakat

- 14 Februari 2023, 16:31 WIB
Ilustrasi. Pro dan kontra terhadap hukuman mati di Indonesia
Ilustrasi. Pro dan kontra terhadap hukuman mati di Indonesia /Pixabay/inactice_acount_ID

MALANG TERKINI – Pidana mati atau hukuman mati merupakan suatu penderitaan khusus yang dijatuhkan terhadap seseorang sebagai bentuk hukuman atas tindak pidana atas suatu kejahatan.

Dalam RUU KUHP, pidana mati diatur sebagai pidana yang sifatnya khusus dan selalu diancamkan dengan pidana jenis lain, seperti penjara seumur hidup ataupun penjara paling lama dua puluh tahun.

Pidana mati biasanya dijatuhkan kepada seseorang yang terlibat dalam kasus kejahatan serius, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, terorisme, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Terdakwa Hukuman Mati Punya Kesempatan 10 Tahun untuk Keringanan Hukuman, Ini Penjelasan Hotman Paris

Ada beberapa metode pidana mati yang diberlakukan di seluruh dunia, antara lain hukuman gantung, penggal, tembak mati, strum listrik, gas beracun, hingga suntik mati.

Pelaksanaan pidana mati di Indonesia sendiri, sebagian besar dilakukan dengan metode tembak mati ataupun hukuman gantung.

Pada vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo beberapa waktu lalu, ia akan dijatuhkan pidana mati dengan cara ditembak.

Pidana mati yang dilaksanakan di Indonesia, tidak pernah dilakukan secara terbuka, melainkan secara rahasia dengan pembatasan yang sangat ketat.

Baca Juga: Profil dan Biodata Rizal Djibran, Artis yang Dilaporkan Istri Terkait Kasus Dugaan KDRT

Dengan pelaksanaan pidana mati seperti itu, tidak memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan penilaian tentang penerimaan ataupun penolakannya.

Pro dan Kontra Pidana Mati

Pidana mati di Indonesia sering kali menjadi perdebatan antara masyarakat. Banyak yang menolak hukuman karena menanggap pidana mati sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Pada tahun 2007, pernah dilaksanakan uji materi terkait dengan pidana mati pada UU No 22 Tahun 1997, tentang narkotika.

Namun, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi tersebut dan menyatakan bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan konstitusi, karena seperti yang tertulis dalam UUD 1945 yang tidak menganut kemutlakan pada HAM.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Sesuai Rasa Keadilan Publik

Pihak pendukung pidana mati juga menyatakan hukum jangan hanya berpihak pada hak asasi pelaku kejahatan, melainkan perlu memikirkan hak korban kejahatan.

Pidana mati yang berlaku di Indonesia, saat ini masih merupakan hukuman positif. Saat seseorang sudah divonis pidana mati, maka hal itu harus dilaksanakan untuk menjamin kepastian bahwa hukuman ini masih berlaku di Indonesia.

Demikian penjelasan singkat tentang pidana mati yang masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. ***

Editor: Iksan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah