Pasal 21
Pasal 21 ayat 1, Satu , bagi para pelanggar di pasal 20 dan mengganggu ketertiban umum dan mengancam orang lain akan mendapatkan hukuman pidana paling sedikit 1 tahun dan paling lama tahun atau denda Rp 20 juta atau Rp 100 juta.
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibat kan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga),” bunyi pasal 21 ayat 2. ***