Daftar Ancaman Penjara di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Catat Baik-baik!

- 13 November 2020, 11:33 WIB
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol /Pixibay/Life-Of-Pix

Pasal 21

Pasal 21 ayat 1, Satu , bagi para pelanggar di pasal 20 dan mengganggu ketertiban umum dan mengancam orang lain akan mendapatkan hukuman pidana paling sedikit 1 tahun dan paling lama  tahun atau denda Rp 20 juta atau Rp 100 juta.

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibat kan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga),” bunyi pasal 21 ayat 2. ***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah