Baca Juga: Daftar Sanksi Pidana di RUU Minuman Beralkohol, Mulai Penjara 3 Bulan Hingga Denda Rp1 Miliar
Tidak berhenti di situ saja, bagi pelanggaran pada ayat 1 yang mengakibatkan kematian juga akan pidana pokok ditambah dengan 1/3.
Pasal 19
Selanjutnya bagi orang-orang yang melanggar ketentuan di pasal 6 akan dipidana paling sedikit 2 tahun paling lama 10 tahun. Sementara dendanya paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.
Pasal enam berbunyi sebagaimana berikut
“Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Pasal 4 menjelaskan berbagai minuman alkohol yang dilarang,
- Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
- Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
- Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
Baca Juga: Soal RUU Minuman Beralkohol, Politisi Golkar Minta DPR Lakukan Ini ke Pemerintah
Pasal 20
Lalu sanksi bagi orang yang meminum alkohol seperti yang dimaksudkan dalam pasal 7, akan dipenjara minimal 3 bulan, maksimal 2 tahun. Atau dendang paling sedikit 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.